Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

SUMUT TIME

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:20 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Hari ini Kamis, tepatnya tanggal 6 Agustus 2026, genap sudah 60 hari ” WS ” terduga pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat yang juga menjadi sasaran main hakim sendiri oleh puluhan warga yang sedang melintas di sekitar Jalan Wiliam Iskandar , Kelurahan Indra Kasih , Kecamatan Medan Tembung , tepatnya di depan Toko Yunikusho Beauty & Health pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib tersebut di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik Polsek Medan Tembung Aipda Gokman Tampubolon, SH

WS dijerat pasal 477 ayat (1 ) huruf e dan huruf f UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh Oknum Polisi Sektor Medan Tembung dalam hal ini Penyidik Pembantu Polsek Medan Tmbung yang bernama Aipda Gokma Tampubolon sangat tidak tepat dan melanggar Hak Asasi Manusia, padahal korban ( Winarni ) yang sepeda motor Honda Beat nya hampir dibawak kabur oleh WS tidak mau melanjutkan permasalahan ini sampai membuat laporan Polisi karena tidak tega melihat WS yang sudah diihakimi masa dan seluruh tubuhnya berlumuran darah, namun faktanya Polsek Medan Tembung malah melanjutkan perkara tersebut dan korban mau nggak mau harus membuat Laporan Polisi oleh Polsek Medan Tembung

Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang dikomandoi Mulya Dharmawan atau yang akrab disapa Mulya Koto selaku Ketua Umum Lembaga MPSU membenarkan bahwa Lembaga MPSU
menerima kuasa khusus dari keluarga WS untuk melakukan Advokasi Non Litigasi sejak tanggal 13 Juni 2026 agar permasalahan yang dihadapi oleh WS bisa selesai secara kekeluargaan dengan korban yang sebelumnya tidak mau melanjutkan perkara pencurian sepeda motor Honda Beat milik nya tersebut ke Polsek Medan Tembung.,namun Polsek Medan Tembung malah melanjutkan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sudah melaporkan Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung , Aipda Gokman Tampubolon, SH , NRP 83010464, dan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. terkait perkara dugaan pencurian pemberatan pasal 477 KUHP ayat 1 huruf e dan huruf f UU RI Tahun 2023 , yang mana peristiwa berdasarkan pasal tersebut dilakukan oleh berkelompok dan di lakukan dimalam hari, namun Polsek Medan Tembung menerapkan pasal 477 KUHP tersebut, peristiwa nya terjadi siang menjelang sore hari dan pelaku nya hanya 1 orang dan dugaan Melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 8 Tahun 2021 dan banyak kejanggalan yang lainnya ” Ungkap Mulya Koto kepada media, Kamis 6 Agustus 2026

Mulya Koto juga menambahkan bahwa Lembaga MPSU juga akan
mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI , agar permasalahan yang sebenarnya sudah berdamai secara kekeluargaan dan sudah memberikan ganti rugi kepada si korban , namun tetap dilanjutkan oleh Polsek Medan Tembung dan dengan bangga nya mengatakan bahwa permohonan untuk RJ dan pencabutan laporan Polisi yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban tidak di indahkan oleh Penyidik Polsek Medan Tembung Aipda Gokman Tampubolon dan beralabi dan banyak sekali alasan sehingga WS sudah 60 hari atau 2 bulan di tahanan sejak ditahan tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan 6 Agustus 2026 .

” Selain menunggu Propam Polda Sumut memanggil Lembaga MPSU sebagai pelapor dengan terlapor Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung dan Kapolsek Medan Tembung , dalam waktu dekat ini saya atas nama Ketua Lembaga MPSU akan menurunkan aksi masa yang biasa nya saya pimpin apabila suara Lembaga MPSU tidak diindahkan. Kejaksaan Negeri Medan yang akan menjadi tujuan utama aksi masa dan damai Lembaga MPSU agar Kejaksaan Negeri Medan menghentikan praktek asal terima berkas dari Polisi tanpa memikirkan ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam mentersangkakan seseorang apalagi sampai penerapan pasal yang salah, kemudian Lembaga MPSU juga akan aksi masa yang damai nanti di Polda Sumut agar segera memeriksa Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung dan Kapolsek Medan Tembung terkait laporan Lembaga MPSU ” Pungkas Mulya Koto yang nama nya tidak asing lagi dalam membela masyarakat yang menginginkan tegaknya Keadilan dan Kebenaran.

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto mengatakan bahwa ini yang kedua kali Lembaga MPSU melaporkan Kapolsek dan Penyidik nya ke Propam Polda Sumut. Yang pertama di Tahun 2020 Lembaga MPSU melaporkan Kapolsek Medan Helvetia dan Juper Polsek Medan Helvetia ke Propam Polda Sumut yang mana saat itu Kabid Propam Polda Sumut nya Pak Catur, dan Lembaga MPSU menang , sekarang Tahun 2026 Lembaga MPSU melaporkan Kapolsek Medan Tembung dan Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut.

Berita Terkait

8 Bulan Laporan Dugaan Fitnah Bergulir, Awak Media Konfirmasi Dir Reskrimum Polda Sumut Belum Dijawab
Gawat Pak Kapolda : Sudah 8 Bulan, Mengapa Terlapor Dugaan Penipuan Belum Diperiksa Polda Sumut?
PBG Belum Terbit, Komisi IV DPRD Medan Tegaskan Pembangunan di Jalan SM Raja Harus Dihentikan
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan
Ternyata, Penangguhan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan Setelah Membantu Polisi Menangkap Maling Atas Atensi Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman
Demo Bawa BH ke Polrestabes Medan Bukan untuk Melecehkan Siapa Pun, Melainkan Simbol Kritik dan Rasa Kecewa Lambatnya Penanganan Pekara di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:10 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Jumat, 4 September 2026 - 14:48 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru