Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

SUMUT TIME

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:12 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,- Kerja cepat yang di lakukan Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang oknum wartawan mendapatkan apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Penjara Indonesia Kota Medan Ahmad Rizal.

Saat ditemuin awak media, Kamis (25/7/2026) Ketua DPC LSM Penjara Indonesia yang akrab disapa Bang Bhoy ini, Mengatakan saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kompol Ras Maju Tarigan selaku Kapolsek dan jajaran unit reskrim, Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang, Panit Opsnal Ipda DP Manullang. dimana kerja cepat dengan merespon aduan masyarakar terkait kasus dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum wartawan

Semoga kerja cepat yang di lakukan oleh Polsek Medan Tembung dapat di pertahankan mengungkap kasus kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, ” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya berharap buat semua rekan wartawan media jadikan ini sebagai iktibar bagi kita, bahwa kerja jurnalis hanya menyampaikan informasi kejadian maupun berita yang terjadi dilapangan untuk disampaikan ke masyarakat, urusan rezeki, urusan Tuhan, Jabatan kita jangan dijadikan alat untuk memeras karena kesalahan orang lain, rusak citra wartawan ” tutup Bang Bhoy yang juga seorang anak Alm Johannis Isa Wartawan senior era orde lama.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.

Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan. *(Tim)*

Berita Terkait

8 Bulan Laporan Dugaan Fitnah Bergulir, Awak Media Konfirmasi Dir Reskrimum Polda Sumut Belum Dijawab
Gawat Pak Kapolda : Sudah 8 Bulan, Mengapa Terlapor Dugaan Penipuan Belum Diperiksa Polda Sumut?
PBG Belum Terbit, Komisi IV DPRD Medan Tegaskan Pembangunan di Jalan SM Raja Harus Dihentikan
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”
Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan
Ternyata, Penangguhan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan Setelah Membantu Polisi Menangkap Maling Atas Atensi Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:10 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Jumat, 4 September 2026 - 14:48 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru