Demo Bawa BH ke Polrestabes Medan Bukan untuk Melecehkan Siapa Pun, Melainkan Simbol Kritik dan Rasa Kecewa Lambatnya Penanganan Pekara di Polrestabes Medan

SUMUT TIME

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:02 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Penggunaan alat peraga berupa bra (BH) dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 15 dan 16 Juli 2026 di depan Polrestabes Medan ditegaskan oleh penyelenggara bukan untuk melecehkan, menghina, atau merendahkan siapa pun, baik individu maupun institusi kepolisian. Menurut mereka, alat peraga tersebut semata-mata digunakan sebagai simbol kritik terhadap apa yang mereka nilai sebagai lambannya penanganan sejumlah laporan yang telah mereka ajukan.

Menurut informasi yang didapatkan awak media 4 Agustus 206, Penyelenggara menjelaskan bahwa penggunaan BH sebagai alat peraga bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disampaikan kepada Polrestabes Medan pada 13 Juli 2026. Mereka menyebut hal tersebut menunjukkan bahwa alat peraga tersebut sejak awal merupakan bagian dari konsep penyampaian pendapat di muka umum yang telah diberitahukan kepada pihak kepolisian.

Menurut penyelenggara, BH dipilih sebagai simbol untuk menggambarkan rasa kecewa, malu, dan hilangnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang mereka anggap belum memberikan kepastian. Mereka menegaskan bahwa alat peraga tersebut tidak ditujukan kepada personel tertentu, tidak dikenakan kepada siapa pun, tidak digunakan untuk mempermalukan seseorang, serta tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan ataupun penghinaan. Alat peraga itu hanya digunakan sebagai media visual agar pesan kritik yang disampaikan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama aksi berlangsung, menurut penyelenggara, tidak ada tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap siapa pun. Fokus utama aksi adalah menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap penanganan sejumlah perkara yang mereka nilai belum memperoleh kejelasan hukum.

Penyelenggara menyatakan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan atas penanganan perkara yang mereka alami. Mereka mengklaim bahwa korban pencurian yang sebelumnya diminta membantu aparat kepolisian menangkap terduga pelaku justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan tersebut merupakan klaim dari penyelenggara aksi.

Selain itu, mereka juga menyoroti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 yang menurut mereka hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Mereka juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 dan diklaim belum memperoleh kepastian hukum.

Melalui aksi damai tersebut, massa berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan-laporan yang telah mereka sampaikan. Mereka menegaskan bahwa penggunaan BH sebagai alat peraga tidak memiliki maksud untuk melecehkan siapa pun, melainkan sebagai simbol kritik terhadap persoalan yang mereka anggap belum mendapatkan penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh penyelenggara aksi.

Berita Terkait

8 Bulan Laporan Dugaan Fitnah Bergulir, Awak Media Konfirmasi Dir Reskrimum Polda Sumut Belum Dijawab
Gawat Pak Kapolda : Sudah 8 Bulan, Mengapa Terlapor Dugaan Penipuan Belum Diperiksa Polda Sumut?
PBG Belum Terbit, Komisi IV DPRD Medan Tegaskan Pembangunan di Jalan SM Raja Harus Dihentikan
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”
Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan
Ternyata, Penangguhan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan Setelah Membantu Polisi Menangkap Maling Atas Atensi Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:10 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Jumat, 4 September 2026 - 14:48 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru