WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

SUMUT TIME

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir | Sabtu, 25 Juli 2026 – Gelombang kritik terhadap perjalanan wisata 54 Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung dalam rangka merayakan purnabakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Sayadi, kembali memanas. Setelah sebelumnya viral di berbagai media dan media sosial, kini muncul dugaan baru yang dinilai jauh lebih serius, yakni adanya pungutan yang diduga bersifat wajib kepada kepala sekolah yang bahkan tidak mengikuti perjalanan tersebut.

Sebelumnya, pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan itu sepenuhnya menggunakan dana pribadi para peserta, bukan uang negara. Ketua MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir, Junaidi, yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 1 Pemulutan, dikabarkan membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda atau inisiatif MKKS. Menurutnya, perjalanan itu murni merupakan inisiatif para kepala sekolah.

Namun, keterangan yang diterima awak media dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui proses persiapan kegiatan justru memberikan gambaran berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, narasumber tersebut menyatakan bahwa gagasan perjalanan ke Lampung berasal dari Ketua MKKS Kabupaten Ogan Ilir. Ia mengaku para kepala sekolah hanya mengikuti arahan karena merupakan anggota.

Menurut narasumber, dari total 65 kepala sekolah, sebanyak 54 orang mengikuti perjalanan tersebut. Sementara kepala sekolah yang tidak ikut disebut tetap diwajibkan menyetor uang sebesar Rp400.000 per orang.

Narasumber juga mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening seseorang bernama Dina yang disebut mengoordinasikan pemesanan penginapan dan kebutuhan perjalanan.

Apabila keterangan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar penarikan uang kepada peserta yang tidak mengikuti kegiatan. Dugaan adanya kewajiban membayar bagi yang tidak ikut tentu berpotensi menjadi persoalan administratif maupun hukum dan layak ditelusuri oleh aparat yang berwenang.

Ketua PPWI, Fidiel Castro, menilai munculnya keterangan tersebut semakin memperkuat alasan agar persoalan ini diusut secara menyeluruh.

“Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya. Jika benar ada kewajiban membayar sebesar Rp400 ribu per orang meski tidak ikut, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai ada praktik yang membebani ASN tanpa dasar yang jelas,” tegas Fidiel Castro.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Sekretaris Daerah, Bupati Ogan Ilir, DPRD Ogan Ilir, serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Nama beberapa kepala sekolah yang telah disebut dalam berbagai pemberitaan dan menjadi perbincangan publik, menurutnya, juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi berkepanjangan.

Fidiel menilai polemik ini menyangkut citra dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

“Di saat pemerintah terus menggaungkan efisiensi anggaran dan masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi, kegiatan seremonial dengan biaya yang tidak sedikit justru memunculkan pertanyaan publik. Transparansi menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak menginginkan adanya kesimpulan sepihak, namun juga tidak menghendaki adanya upaya menutup-nutupi fakta apabila memang ditemukan pelanggaran.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap secara transparan apakah kegiatan tersebut benar-benar murni menggunakan dana pribadi tanpa paksaan atau justru terdapat praktik yang bertentangan dengan aturan.

Apabila dugaan pungutan wajib terhadap kepala sekolah yang tidak mengikuti perjalanan benar terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar wisata atau acara perpisahan, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia

Berita Terkait

Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026
Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Sinergi untuk Pemasyarakatan yang Aman, Kapolres Binjai Dukung Program Pembinaan di Lapas Binjai
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:10 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Jumat, 4 September 2026 - 14:48 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru